Antri sambil berdesakan di kantor pelayanan pajak untuk melapor SPT pajak tahunan? It’s so yesterday π Yang kekinian itu lapor pajak lewat online. Jadi nggak cuma belanja doang yang bisa online. Sekarang lapor SPT pajak tahunan pun bisa online. Cuma modal jaringan internet yang lancar, EFIN, dokumen bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (PPh pasal 21) dan email yang masih aktif, kita bisa lapor SPT pajak tahunan dengan mudah, cepat dan aman. Selain itu kelebihan lapor pajak online bisa dilakukan kapan saja, nggak terbatas di hari kerja dan jam buka tutup kantor pelayanan pajak.
> Aktivasi EFIN ke kantor pelayanan pajak terdekat (bagi yang belum punya)
Pastikan anda sudah punya EFIN (Electronic Filling Identification Number). Kalau belum punya, harus datang dulu ke kantor pelayanan pajak terdekat dengan membawa formulir permohonan e-FIN yang sudah diisi, KTP dan kartu NPWP asli dan fotocopy-nya.
> Daftar dan registrasi e-filling secara online
Setelah mendapatkan EFIN, daftarkan ke https://djponline.pajak.go.id/registrasi. Masukkan NPWP, EFIN dan kode keamanan kemudian klik tombol Verifikasi.
Pada halaman berikutnya kita diminta untuk mengisi data nama wajib pajak, alamat email, nomor ponsel dan password, kemudian klik tombol Verifikasi.
Cek email, kemudian lakukan aktivasi.
> Mengisi SPT secara online dengan e-filling
Buka website www.pajak.co.id
Klik tombol Pelaporan Pajak, akan masuk ke halaman e-Filling. Klik link yang berwarna biru (saya lingkari merah).
Masukkan NPWP, password dan kode keamanan kemudian klik tombol Login.
Kemudian akan masuk ke halaman profile kita. Klik tombol E-Fillinf (tanda panah merah)
Masuk ke halaman berikutnya, klik tombol Buat SPT (tanda panah merah)
Pilih formulir SPT yang sesuai dan isi daftar pertanyaan dengan benar
Isi SPT sesuai langkah-langkah yang diberikan dari langkah 1 sampai 16
Setelah diisi lengkap, klik tombol Setuju
Masuk ke halaman berikutnya, klik tombol Di sini, untuk mendapatkan kode verifikasi ke email atau nomor ponsel kita.
Cek email. Kembali lagi ke halaman DJP Online, masukkan kode verifikasi pada kolom yang ada kemudian klik tombol Kirim SPT.
Setelah semua selesai, kita akan mendapatkan BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) seperti gambar di bawah ini melalui email.
Cukup mudah bukan, langkah-langkah mengisi dan melapor SPT pajak tahunan ini. Cukup duduk manis di depan laptop/ komputer urusan lapor pajak beres.
Semoga membantu ya π
Salam,